
Foto: Nala Edwin/detikcom
13/12/2007 13:22 WIB
Polda: Jika Tidak Tahu '22-06 KHL', Tidak Akan Ditilang
Chazizah Gusnita – detikcom
Jakarta - Penasaran pada rambu petunjuk arah "22-06 KHL"? Anda bisa menemukannya, antara lain di Jl Imam Bonjol menuju Salemba, tepatnya di depan gedung KPU.
Selain di Jl Imam Bonjol, rambu ini juga bisa ditemukan di sejumlah perempatan jalan. Karena tidak tahu arti "22-06 KHL", ada pengendara yang menjadi korban penilangan polisi.
"22-06 KHL" sendiri artinya pukul 22.00 - 06.00 WIB Kecuali Hari Libur.
Kasubdit Penyidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda mengatakan, jika pengguna kendaraan bermotor belum tahu dan belum mengerti maksud dari rambu lalu lintas tersebut, maka tidak akan ditilang.
"Polisi itu kan ada yang namanya diskresi yakni tindakan mengabulkan jika tidak sesuai dengan aturan. Itu dilihat demi kepentingan umum, kemanusiaan. Kalau nggak tahu, ya sama sekali nggak apa-apa, tapi jangan setiap saat," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2007).
Menurut Chrysnanda, pengecualian tersebut dilakukan karena ada kebiasaan baru yang belum disosialisasikan ke masyarakat. Masyarakat yang tidak tahu soal rambu tersebut bisa bertanya kepada polisi yang sedang berjaga di tempat tersebut.
"Itu memang perlu ditanya ke Dishub kapan (sosialisasi) karena mereka yang buat pasti ada alasannya. Tapi masyarakat bisa bertanya ke petugas kalau tidak tahu," katanya.
Chrysnanda menambahkan, jika memang ada petugas kepolisian yang menilang, hal itu dikarenakan petugas menjalankan peraturan yang ada. Rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang sudah pasti menjadi aturan. Petugas hanya menegakkan aturan tersebut.
"Kita petugas sebagai pengawas dan kontrol di lapangan. Sejak rambu itu ada, kita menegakkan itu. Kalau ada oknum polisi yang memanfaatkan itu, masyarakat bisa mengingatkan karena polisi itu produk masyarakat," imbuhnya. ( ziz / nrl )
________________________
Assalamualaikum wr. wb.
hari ini via sempet bingung ketika baca headline dari beberapa berita di detik.com, kok ada peraturan 22-06 KHL di jkt, sebagai pengguna jalan (soalnya via khan pengendara motor) rasanya baru denger soal itu. jadi via coba cari tau, ehm.... sumpah ada2 aja peraturan lalin (lalu lintas) di jakarta.
bayangpun.... masa bikin peraturan 22-06 KHL tanpa sosialisasi, trus tandanya gak dibedakan ma penunjuk arah (liat pict) khan orang yg gak tau pasti menganggap 22-06 KHL itu adalah suatu nama daerah baru yg searah dgn kuningan dan blok m, kenapa gak dibikin berbeda warna or gimana gitu??? emang aneh2 aja peraturan lalin di jakarta.
terakhir yang paling aneh sich soal pengendara motor yg harus pake jalur kiri trus menyalakan lampu, tapi skrg sejak beberapa waktu lalu, waktu mulai dibuat pemisah untuk jalur2 busway... hal itu hilang sendiri.
sebenernya mungkin bagus niat pemerintah coba segala hal yg dianggap baek buat ngatasi kemacetan di jakarta yg bener2 udah gak ketolong, tapi penerapannya masih setengah2. contoh paling parah yach peraturan 3 in 1, udah bagus ada peraturan itu biar gak banyak kendaraan pribadi yg seliweran, eh... kok malah keberadaan joki2 3 in 1 didiemkan aja, via sering melihat ditempat2 joki 3 in 1 ada polisi yg bertugas... tapi menganggap hal biasa aja. padahal kebaradaan joki itu justru menambah kemacetan, terutama saat terjadi transaksi, mobil2 itu dan para joki suka berhenti seenak2nya bahkan di tengah2 jalan!!!... pokoknya parah dech...
banyak dech masalah lalin yg ancur2an di jakarta, pokoknya bikin "cape dech" pengguna lalin yg patuh dan taat seperti via.... kekeke
udah ah.... jadi ngedumel sendiri gini :">... buat pengguna lalin di jakarta, "banyak2 sabar yach ^.^, dan tertib dunk.... hehehe"
wassalam
--------------------
postingan gak jelas .... hihihihi